a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 perlu disesuaikan; b. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.