a. bahwa angkutan laut sebagai salah satu sarana perhubungan, perlu diselenggarakan atas dasar kepentingan umum dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara; b. bahwa untuk mencapai tujuan seperti tersebut di atas ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut dewasa ini sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan efisiensi dan perkembangan usaha angkutan laut; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.