a. bahwa dalam rangka pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri, perlu dilakukan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi tenaga ahli Indonesia dan perusahaan-perusahaan nasional untuk menangani pembangunan industri dalam arti kata seluasluasnya; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a serta untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna pembangunan industri, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang akan bergerak dalam bidang perencanaan, perekayasaan (engineering) dan konstruksi industri; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.