a. bahwa dengan perkembangan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Padang sebagai lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat khususnya, yang dalam kenyataannya- semakin meningkat, sehingga tidak dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan; b. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perluasan Wilayah Kota-madya Daerah Tingkat II Padang dengan memisahkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, untuk dimasukkan ke dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.