a. bahwa untuk mengembangkan industri perkapalan sesuai dengan wawasan nusantara, dipandang perlu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas produksi dari Proyek-proyek Galangan Kapal Padang, Gresik, Makassar, dan Bitung secara berdayaguna dan berhasil guna; b. bahwa guna menyelenggarakan kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga dapat berjalan lancar dan berkembang menurut prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, dipandang perlu menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan sifat dan bidangnya yaitu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.