a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara dan mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.