SALINAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang investasi guna mendukung percepatan pembangunan nasional khususnya dalam penyediaan infrastruktur, diperlukan ketentuan yang dapat men gakomodir mengenai pe rluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OLL tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara belum mengakomodir perkembangan kebutuhan Pemerintah dan masyarakat mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariatr negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; 1. Pasal 5 ayat {21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang. . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.