Mengingat Menetapkan SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O2O TENTANG PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2ol4 tentang Hak cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CIPIAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT. PENCATATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 024386 A 2. Pencipta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. 6. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran. 7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. 8. Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, danf atau Kuasa. 9. Hari adalah hari kerja. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pasal 2 (1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. (2) Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi: a. pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; b. pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; SK No 024381 A c. pencatatan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- c. pencatatan perubahan nama danlatau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; d. penarikan kemba
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.