a. bahwa untuk lebih memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya; b. bahwa sebagian selisih penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap Perusahaan yang dilakukan pada Tahun 1999 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.