a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I; b. bahwa kekayaan Negara yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, berupa fasilitas pada Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Dumai-Pekanbaru, Pelabuhan Tembilahan-Kuala Elok, dan Pelabuhan Perawang-Pekanbaru yang telah dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.