a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan-badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian, dipandang perlu melakukan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa peleburan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.