a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV, kecuali Unit Pabrik Gula Cot Girek yang pada waktu itu akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri; b. bahwa dalam perkembangannya, lahan yang dimiliki Unit Pabrik Gula Cot Girek telah dikonversi dari lahan tanaman tebu menjadi lahan tanaman kelapa sawit yang pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX; c. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX, dipandang perlu untuk menambahkan Unit Pabrik Gula Cot Girek beserta lahannya tersebut sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX; d. bahwa pemisahan kekayaan Negara dan penambahan penyertaan modal tersebut pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.