a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung pada khususnya, telah menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan kota Bandung, sehingga kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya untuk menampung gerak langkah pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu untuk merubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung; c. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian wilayahnya untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.