bahwa Perusahaan Umum Kertas Basuki Rachmat yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 72) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.