a. bahwa Unit-unit Perusahaan Aneka Jasa yang merupakan bagian kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII adalah unit usaha khusus yang sifatnya merupakan penunjang bagi kegiatan usaha PN. Perkebunan/PT. Perkebunan; b. bahwa untuk tercapainya daya guna dan hasil guna dalam pengurusan dan pengusahaan kekayaan Negara yang tertanam dalam PT. Perkebunan XVII, maka Unit-unit Perusahaan Aneka Jasa tersebut semenjak pengalihan bentuk PN. Perkebunan XVII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII telah dikelola tersendiri; 171 c. bahwa Perusahaan Dagang Dwikora adalah merupakan kekayaan Negara yang selama ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pertanian dan memerlukan penentuan status hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969; d. bahwa bentuk hukum Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dianggap sesuai sebagai wadah untuk menampung kegiatan usaha dalam rangka pengelolaan kekayaan Negara tersebut di atas, dengan penyediaan modalnya dilakukan secara bersama oleh Negara Republik Indonesia dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, PT. Perkebunan VI, dan PT. Perkebunan XXI - XXII; e. bahwa dalam rangka pembentukan Perusahaan Perseroan tersebut dipandang perlu untuk memisahkan sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII berupa unit-unit Perusahaan Aneka Jasa dan menjadikannya sebagai bagian modal saham Perusahaan Perseroan; f. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.