bahwa perlu menyempurnakan cara permintaan dan pelaksanaan bantuan militer, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 149) dan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.