a. Bahwa berhubung dengan keinginan dan hasrat daerah untuk mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri yang seluasluasnya, pula urusan-urusan rumah-tangga daerah itu ditambah dengan kekuasaan, tugas dan kewajiban baru mengenai urusan-urusan pemberian ijin untuk mempergunakan otobis umum dan mobil penumpang umum untuk pengangkutan penumpang serta Dinas Lalu-Lintas Jalan; b. Bahwa memang telah lama oleh Pemerintah Pusat dikandung maksud untuk menyerahkan urusan-urusan tersebut di atas kepada daerah tingkat ke-I dan sebagian besar dari Inspeksi- inspeksi Lalu-Lintas Jalan telah siap untuk diserahkan sehingga pelaksanaannya tidak perlu ditangguhkan lagi; c. Bahwa berdasarkan "Undang-undang Lalu-Lintas Jalan" penyerahan sebagai dimaksud dalam sub a diatas seharusnya dilakukan dengan Undang-undang. d. Bahwa pengaturan penyerahan sebagai termaksud diatas diduga akan memakan waktu yang lama jika dilakukan sebagaimana mestinya sehingga perlu ditempuh jalan lain; e. Bahwa mengingat jiwa dari "Undang-undang Lalu-Lintas Jalan" (Stbl. 1933 No.86) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No.7 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No.42) tidak dilarang pengaturan penyerahan tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah dan menjelang pengaturan hal-hal tersebut diatas dengan Undang-undang. www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.