Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 65/2013.
a. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional, Institut Teknologi Bandung harus memiliki kemandirian; b. bahwa Institut Teknologi Bandung telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggungjawab yang lebih besar; c. bahwa untuk dapat merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu segera ditetapkan status hukum Institut Teknologi Bandung sebagai badan hukum milik negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.