Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 66/2013.
a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah; b. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional, Institut Pertanian Bogor harus memiliki kemandirian; c. bahwa Institut Pertanian Bogor telah memiliki kemampuan pengeloaan yang cukup untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar; d. bahwa untuk dapat merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu segera ditetapkan status hukum Institut Pertanian Bogor sebagai badan hukum milik negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.