Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 67/2013.
a. bahwa peningkatan daya saing nasional memerlukan Perguruan Tinggi sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam proses pembangunan masyarakat yang demokratis, dan mampu bersaing serta bekerja sama secara global; b. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral dan intelektual yang memiliki kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional serta kemampuan bersaing di tingkat internasional, Perguruan Tinggi harus memiliki kemandirian; c. bahwa Universitas Gadjah Mada telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar; d. bahwa Universitas Gadjah Mada perlu ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.