Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 68/2013.
a. bahwa untuk dapat berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas untuk mendukung pembangunan nasional, Universitas Indonesia harus memiliki kemandirian; b. bahwa Universitas Indonesia telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk dapat memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar; c. bahwa untuk dapat merealisasikan maksud tersebut di atas, perlu segera ditetapkan status hukum Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.