a. bahwa dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat strategis; b. bahwa untuk memperoleh figur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mempunyai kemampuan mewujudkan maksud sebagaimana pada huruf a, perlu dilaksanakan proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tertib, transparan, jujur, adil dan sesuai dengan aspirasi masyarakat; c. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu mengatur tata cara pemilihan dan pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.