a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian, b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkebunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.