Mengingat SK No 085266 A bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108); 3. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.