bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), Pasal 37 ayat (8), Pasa1 38 ayat (6), Pasal 40, Pasal 41 ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (5), Pasal 48 ayat (6), dan Pasal 64, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.