bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.