bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.