a. bahwa sumber daya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa Indonesia perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakannya secara berdaya guna dan berhasil guna serta selalu memperhatikan kelestariannya; b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, dipandang perlu untuk mengatur usaha perikanan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.