a. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi gula, Pabrik Gula Bunga Mayang di Lampung dan Pabrik Gula Cinta Manis di Sumatera Selatan yang selama ini dikelola oleh PT. Perkebunan XXI - XXII berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan kedua pabrik gula tersebut sebagai suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, Penyertaan modal Negara dalam suatu Perusahaan Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.