a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Malang pada khususnya, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Malang sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administrasi Kota tersebut; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang diubah, dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang; c. bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Malang telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.