a. bahwa perkembangan pembangunan di Propinsi Dwrah Tingkat I Sumatera Utara pada umwnnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar khususnya, menyebabkan meningkatnya-fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar, sehingga areal tanah yang tersedia tidak dapat menampung lagi segala kegiatan dan kebutuhan masyarakat di Daerah tersebut, terutama untuk kegiatan pembangunan; b. bahwa berhubung dengan itu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar perlu diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ke data wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar tersebut; d. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) untuk menetapkan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun data Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.