a. bahwa dalam rangka pembangunan perikanan nasional, sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia merupakan potensi yang memberikan kemungkinan sangat besar untuk dapat dimanfaatkan secara langsung dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung sumber daya perikanan di seluruh perairan Indonesia, sehingga mengingat artinya yang sangat penting tersebut, maka pemanfaatan sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia perlu diatur secara tepat, terarah, dan bijaksana; b. bahwa ketentuan-ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif yang telah diterima dalam Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hukum Laut adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan negara pantai yang bersangkutan, dan oleh karenanya pemanfaatan yang sebesar-besarnya dari pada sumber daya alam hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus diarahkan untuk mengembangkan usaha perikanan Indonesia; c. bahwa untuk mempercepat peningkatan kemampuan usaha perikanan Indonesia tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dipandang perlu menetapkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.