bahwa Perusahaan Umum Kertas Gowa yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 71) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi syarat-syarat untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.