Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 47/2014.
a. bahwa ternak sebagai sumber produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia akan protein hewani merupakan salah satu bahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, kemakmuran serta kesejahteraan bangsa dan negara, perlu dipelihara kelestariannya dan dikembangkan sebaik-baiknya; b. bahwa usaha pemeliharaan dan peningkatan perkembangan hewan perlu dilindungi dari kerugian yang dapat ditimbulkan oleh berbagai macam penyakit hewan serta adanya penyakit yang dapat berpindah dari hewan kepada manusia; c. bahwa atas dasar hal tersebut, maka usaha penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan perlu dilakukan secara seksama dan diatur dengan sebaik-baiknya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.