bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha dan produktivitas dari Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur peleburan dari Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah yang masing- masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2173) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2174) ke dalam satu badan usaha Negara dengan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.