bahwa untuk melancarkan dan memperkembangkan perusahaan-perusahaan negara, daerah swatantra dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin serta untuk menjamin dan mengembangkan daya-guna serta produktivitet dari kegiatan perusahaan-perusahaan termaksud, perlu dibentuk suatu Gabungan Perusahaan Sejenis sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, untuk organisasi-organisasi perusahaan yang berusaha dalam lapangan perencanaan dan pelaksanaan bangunan; Mangingat : 1. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; 2. Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; Memutuskan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.