a. bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia peraturan-peraturan tentang pemberian tunjangan ikatan dinas kepada mahasiswa-mahasiswa yang sampai kini berlaku di bekas Negara-negara dan Daerah-daerah Bagian Republik Indonesia Serikat perlu ditinjau dan disusun kembali untuk disesuaikan dengan keadaan baru, sehingga bagi seluruh Indonesia hanya berlaku satu peraturan tentang pemberian tunjangan ikatan dinas kepada mahasiswa-mahasiswa pada perguruan tinggi dan pelajar-pelajar pada lembaga-lembaga pendidikan yang tergabung pada sesuatu universitas/sekolah tinggi di dalam dan di luar negeri, dan pelajar-pelajar pada sekolah-sekolah kejuruan menengah dan sekolah-sekolah kejuruan yang lebih tinggi di luar negeri; b. bahwa perlu diatur jenis mata pelajaran yang akan dituntut dengan memberikan bea siswa; c. bahwa agar ada perlakuan yang sama terhadap semua mahasiswa/pelajar ikatan dinas calon pegawai negeri sipil, maka peraturan ini harus berlaku juga bagi mahasiswa/pelajar ikatan dinas calon pegawai negeri sipil dalam lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.