perlu menetapkan peraturan tentang lapang-kerja, susunan dan pimpinan Kementerian Perhubungan; Mengingat : a. putusan sidang Dewan Meteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 18 Juli1948; b. putusan sidang Sekretaris Jendral tanggal 14 Mei 1948; Mengingat pula : peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948; Memutuskan; Menetapkan Peraturan Pemerintahan seperti dibawah ini: PERATURAN TENTANG LAPANG KERJA, SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. BAB I Lapang kerja. Pasal 1 Lapang Kerja Kementerian Perhubungan ialah: a Soal-soal umum mengenai perhubungan; b. Membikin dan menjalankan perhubungan kerata api Negara; c. Pengawasan atas perhubungan kerata api; d. Pengawasan atas lalu-lintas di jalan raya; e. Menyelenggarakan perhubungan bermotor atas jalan raya; f. Pengawasan dan penyelenggarakan penerbangan umum (sipil); g. Menyelenggarakan urusan Pos, Telegram, Telepon dan Radio; h. Menjalankan urusan Bank Tabungan Pos; i. Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan tourisme. BAB II Susunan. Pasal 2 Kementerian Perhubungan terdiri atas; I. Kantor Pusat Kemeterian, yang terbagi atas: a. bagian umum; b. bagian Pegawai; c. bagian Perbendaharaan; d. bagian Lalu-lintas; e. bagian Pos, Telegrap, Telepon, Ridio dan Tabungan Pos, dan f. bagina Pengawasan Hotel Negara dan Tourisme. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - II. Jawatan Kereta api. III. Jawatan Angkutan Motor. IV. Jawatan Angkutan Udara. V. Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (termasuk radio). VI. Bank Tabungan Pos. VII. Badan Hotel Negara dan Tourisme. BAB II Pimpinan. Pasal3 Pimpinan Kementerian Perhubungan, diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintahan No. 41 tahun 1948. BAB IV Tugas Kewajiban bagian-bagian. Pasal 4 Bagian Umum yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1a berkewajiban: 1. a. Mengerjakan surat-menyurat; b. Mengarut Arsip dan Expedisi; c. Mengurus buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya yang merupakan perpustakaan Kementerian; d. Mengerjakan pekerjaan tik. 2. Mengadakan dan mengawasi perlengkapan guna keperluan Kementerian, sebagai mobil, sepeda, alat-alat kantor, alat-alat tulis-menulis dan lain-lain. 3. Mengerjakan surat-menyurat yang bersifat rahasia. 4. Menyiapkan laporan-laporan. 5. a. Merencanakan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah yang termasuk lingkungan kekuasaan Kementeria; b. Mengikuti Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah lainya; c. Memeriksa rencana dari Maklumat, Pengumuman dan sebagiannya yang akan dikeluarkan oleh Kementerian; d. Mempersiapakan perjanjian-perjanjian dan konsesi-konsesi. 6. Mengurus lain-lain hal yang khusus dan tidak termasuk dalam tugas kewajiban bagian-bagian lain. Pasal 5 Bagian Pegawai yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1b berkewajiban mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian: a. Pengangkatan dan perberhentian; b. Pemindahan; c. Kenaikan pangkat dan gaji; d. Pemberian istirahat dan tunjangan; e. Formasi, dan f. Memperhatikan soal-soal dan menjalankan Peraturan-P
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.