a. bahwa perlu melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkebunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.