bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 50 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Industri Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.