a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terhadap Perusahaan-Perusahaan Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Pertanian; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, yang diserahi tugas menjalankan tugas Direksi Perusahaan- Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perkebunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.