mengubah PP 38/2002
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat geogralis titik-titik terluar serta menyempurnakan dan memperkuat kebijakan terkait kewilayahan Indonesia, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik- Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis pangkal Kepulauan Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis pangkal Kepulauan Indonesia; 1. Pasal 5 ayat l/l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.