mengubah PP 38/2002
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam menetapkan perubahan daftar koordinat geogralis titik-titik terluar serta menyempurnakan dan memperkuat kebijakan terkait kewilayahan Indonesia, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik- Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis pangkal Kepulauan Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis pangkal Kepulauan Indonesia; 1. Pasal 5 ayat l/l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No291525A 2. Undang. SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36a71; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42lll sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO2 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a85al;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.