2 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
i Mengingat Menetapkan : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian; 1. Pasai 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); MEMUTUSIGN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: J. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan Perasuransian. 2. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. 3. Warga 3. 4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. 5. Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum indonesia. 7. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum. Otoritas Jasa Keuangan yang seianjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. BAB II RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING Pasal 2 Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh: a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; atau b. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Pasal 3 (1) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek. 6. (2) Kepemilikan {iD PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -3- (2) Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. penyertaan langsung Perasuransian; pada Perusahaan (1) b. transaksi di bursa efek atas Perasuransian; dan/atau Perusahaan c. penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.