Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 18/2013.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2OO9 TENTANG TATA CARA BAGI PRIABAT NEGARA DALAM MELAKSANAKAN I(AMPANYE PEMILIHAN UMUM DENGAN RAI{MAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Ral<yat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara mempunyai hak politik untuk ikut serta dalam kampanye pemilihan umum sepanjang berstatus sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, calon Presiden, calon Wakil Presiden, anggota Tim Kampanye, atau sebagai anggota Pelaksana Kampanye; b. bahwa untuk menciptakan keseimbangan antara hak politik Pejabat Negara dalam berkampanye dan kewajiban memelihara keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah, perlu mengatur pelaksanaan kampanye pemilihan umum bagi Pejabat Negara; c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan humf b, serta sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraftrran Penrndang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum; 1. Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.