a. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, telah ditetapkan Undang-undangNomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang tersebut dalam penyelenggaraan kegiatan karantina tumbuhan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Tumbuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.