a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya; b. bahwa kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 1969/1970 sampai dengan Tahun Anggaran 1991/1992 berupa sebagian peralatan untuk kegiatan konstruksi, suku cadang dan besi bekas yang saat ini dalam pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Amarta Karya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.