a. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mempunyai keterkaitan erat dengan penempatan seseorang dalam jabatan; b. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh; c. bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme, pengabdian, kesetiaan dan pengembangan wawasan serta pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil diperlukan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.