a. bahwa dengan perkembangan tugas-tugas bidang Pekerjaan Umum, rnaka sebagian urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 perlu diganti; c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.