a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembinaan dan pengembangan sistem distribusi dan sistem pengolahan kayu di Indonesia, oleh Pemerintah telah direncanakan pembentukan usaha Pusat Perkayuan Marunda di Jakarta; b. bahwa sejalan dengan perkembangan persiapan-persiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana pembentukan usaha pusat perkayuan tersebut, maka untuk mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengurusan serta pengelolaannya, dipandang perlu untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) pertu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.